Sukses

Lifestyle

Mengapa Status Tersangka Buni Yani Dinilai Menyalahi KUHAP?

Fimela.com, Jakarta Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penghasutan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyalahi aturan. Anggapan itu disebabkan tak dilakukannya gelar perkara saat menetapkan mantan wartawan tersebut sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pemohon (praperadilan) menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Aldwin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12), seperti dimuat Liputan6.com.

Terkait postingan di Facebook, Buni Yani hanya ingin diskusi pada netizen. (via: Bintang.com/Deki Prayoga).

Di samping itu, ia pun menganggap kesalahan prosedur berupa tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya dikirim penyidik ke jaksa penuntut umum. "Termohon belum mengirimkan SPDP kepada penuntut umum sehingga penetapan tersangka melanggar KUHAP. Dasar penangkapan juga tidak jelas, baik secara objektif maupun subjektif, karena dijelaskan pemanggilan paksa bisa dilakukan jika yang dipanggil dua kali mangkir. Tapi, klien kami selalu kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," sambungnya.

Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Akibatnya, ia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Buni Yani menegaskan bahwa dirinya tidak menangis saat jumpa pers klarifikasinya digelar di Wisma Kodel, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). (Bintang.com/Deki Prayoga)

Sementera itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat mengatakan, sikap penyidik dalam memproses hukum Buni Yani sudah sesuai ketentuan, termasuk soal penetapan status tersangka. "Sudah dilakukan prosedur yang berlaku. Gelar perkara itu salah satu yang diatur. Jadi penyidik sudah lakukan itu semua," kata Agus usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12), seperti diwartakan Liputan6.com.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading