Fimela.com, Jakarta Selain sidang Ahok, hari ini, Selasa (13/12/2016) Buni Yani juga menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdananya, Buni Yani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, penghasutan berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) itu membeberkan sejumlah tuntutan.
BACA JUGA
Advertisement
Dilansir dari Liputan6.com, Selasa (13/12/2016), Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani menjelaskan jika termohon, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap Buni Yani, sehingga penangkapan Buni Yani dinilai cacat hukum dan cacat prosedur.
"Termohon tidak menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan kepada pemohon. Oleh sebab itu, penangkapan pemohon cacat hukum dan cacat prosedur," kata Aldwin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016).
Dalam tuntutannya, Buni Yani pun mempertanyakan soal tidak dilakukannya gelar perkara dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. "Padahal kasus yang menimpa Buni Yani erat kaitannya dengan kasus yang menimpa Ahok. Kasus Ahok dilakukan gelar perkara, sementara kasus Buni Yani tidak gelar perkara," ucap dia.
Karena penetapan status tersangka kepada Buni Yani dinilai cacat hukum, Aldiwn berharap hakim menerima dan mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. "Kami meminta penangkapan terhadap pemohon tidak sah secara hukum. Majelis hakim menyatakan dan memerintahkan termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam segala kemampuan memulihkan harkat dan martabat dan kemampuan secara hukum," ujar Aldwin.