Fimela.com, Jakarta Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah selesai digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
BACA JUGA
Advertisement
Adapun agenda sidang perdana Ahok adalah pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum, kemudian dilanjutkan penyampaian nota keberatan (eksepsi) oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim pengacara.
Menurut pengacara Ahok, Sira Prayuna, sidang berikutnya akan berlangsung Selasa depan, 20 Desember 2016 sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda tanggapan atas nota keberatan terdakwa.
Ia juga mengatakan jika sidang atas perkara yang menjerat kliennya itu bisa berlangsung lama. Ia memperkirakan sidang tahap tiga yang beragendakan pembacaan tuntutan dan pembelaan (pledoi) bisa digelar awal tahun depan.
"Masih jauh, bisa panjang ini. Putaran 3 saja bisa bulan Januari," kata Sirra.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama. Ahok didakwa bersalah karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.