Fimela.com, Jakarta Usai diperiksa, Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menahan Hatta Taliwang di Polda Metro Jaya, Jumat (9/12) silam. Berdasarkan laporan Antara, penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.
"Dan tentu ini (penahanan) sangat subjektif berdasarkan penilaian penyidik. Penyidik dengan beberapa tim yang melakukan upaya penegakan hukum memandang perlu untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, Jumat (9/12), seperti dimuat Antara.
Advertisement
BACA JUGA
Berdasarkan keterangan Martinus, dalam masa penahanan, proses hukum akan berjalan jauh lebih mudah ketika terdapat sejumlah pemeriksaan tambahan. "Jadi, sekali lagi terhadap tersangka atas nama Hatta Taliwang telah ditetapkan untuk dilakukan penahanan," tegas Martinus.
Hatta ditangkap Kamis (8/12) pukul 01.00 WIB di rumah susun di daerah Bendungan Hilir Jakarta Pusat soal dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Martinus menjelaskan, tak menutup kemungkinan Hatta terkait upaya dugaan makar seperti yang dialamatkan pada 11 orang, di mana mereka telah ditangkap, Jumat (2/12).
"Yang bersangkutan melakukan postingan di media sosial berisi kalimat yang menimbulkan permusuhan terkait SARA. Dalam hal ini penyidik punya kesempatan memeriksa 1x24 jam untuk ditentukan ditahan atau tidak," tuturnya. Martinus mengatakan, polisi juga menyita handphone, buku dan dokumen milik Hatta Taliwang.