Fimela.com, Jakarta Setelah diperiksa polisi selama 1x24 jam pada Kamis (8/12) dini hari, aktivis sekaligus mantan anggota DPR, Hatta Taliwang, ditetapkan sebagai tersangka. Bukan sebagai tersangka kasus makar yang selama ini ramai dibicarakan, melainkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
BACA JUGA
Advertisement
Hatta Taliwang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE lantaran posting-annya di media sosial yang dianggap menebar kebencian berbau SARA. Dikutip dari Liputan6.com, kini Penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Hatta Taliwang.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian pada pukul 02.00 WIB untuk dilakukan penahanan yang bersangkutan," kata Kombes Martinus Sitompul, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12) dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Martinus, alasan penahanan Hatta Taliwang ialah penyidik menganggap Hatta Taliwang bisa melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, juga menghilangkan barang bukti jika tidak dilakukan penahanan.
"Kemudian dalam masa penahanan lebih mudah untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. MH alias HT telah ditetapkan penahanan. Kaitan proses ini juga dilakukan pengembangan para tersangka yang ditetapkan dugaan pelanggaran UU ITE terus dilakukan upaya mengambangkan proses penegakan hukum karena ada informasi yang perlu dikonfirmasi," jelas Martinus.