Fimela.com, Jakarta Hatta Taliwang ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemarin, Kamis (8/12), sekitar pukul 1.30 WIB. Sebagaimana diwartakan Antara, mantan anggota DPR ini ditangkap di kediamannya di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, penangkapan Hatta tak terkait kasus dugaan makar, namun unggahannya di media sosial. "Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12), seperti dimuat Liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Argo menjelaskan, Hatta telah mengunggah konten di akun Facebook miliknya yang dianggap dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian berbau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). "Dia menyampaikan bahwa orang Cina hobi berternak penguasa, ada di tulisannya, dan sebagainya. Makanya kita tangkap," sambung Argo.
Berdasarkan keterangan Argo, tak ada perlawanan dalam penangkapan Hatta. Ia ditangkap bersama sejumlah barang bukti terkait dugaan pelanggaran UU ITE ini. "Kita temukan barang bukti HP, buku tulisan yang bersangkutan, dan ada buku notes yang sedang dipelajari penyidik," kata Argo.
Kendati demikian, polisi tetap akan mendalami kemungkinan keterlibatan Hatta Taliwang dalam kasus dugaan makar. Terlebih polisi dikatakan telah menerima informasi Hatta terlibat pertemuan dengan beberapa tersangka dugaan makar yang telah ditangkap Jumat (2/12). "Untuk sementara penangkapan terkait UU ITE. Tapi nanti didalami dari barang bukti, kami kembangkan (kasus) yang lainnya," jelasnya.