Fimela.com, Jakarta Tim penasihat hukum terdakwa kasus kematian Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso, resmi menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12). Selaku perwakilan kubu Jessica, Otto Hasibuan mengatakan menemukan bukti baru yang sebelumnya tak pernah muncul di persidangan.
"Hari ini kami akan masukkan memori banding. Dalam memori banding ini yang kami bawa, saya sampaikan fakta bahwa di dalam berkas perkara yang kami temukan itu ada barang bukti yang sama sekali tidak pernah ada di persidangan," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/12), seperti dimuat Liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Dalam berkas perkara kubu Jessica, kata Otto, terdapat barang bukti flash disk 64 GB, padahal pihaknya tak pernah mencantumkan. "Barang buktinya berupa 64 GB flash disk. Padahal di dalam perkara, kita selama ini tak ada flash disk. Makanya kita selama ini nggak tahu apa yang sebenarnya, darimana barang bukti ini dapat muncul, kenapa barang bukti yang tak pernah ada dalam perkara kita kenapa bisa muncul sekarang. Padahal barang bukti yang ada dulu hanya 32 GB yang diungkap di persidangan," jelasnya.
Menurut keterangan Otto, setelah memori banding diterima, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyerahkan ke Pengadilan Tinggi. "Habis daftar ini, mereka (PN Jakpus), menyerahkan ke Jaksa untuk buat kontra memori, setelah itu dikirim ke PN Tinggi," Otto mengakhiri.
Sebelumnya, Kamis (27/10), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di Australia itu diyakini sengaja membunuh temannya sendiri secara sadis dan terencana.