Fimela.com, Jakarta Penyebar potongan video pidato Ahok, Buni Yani rencananya akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (5/12). Tindakan itu diambil selepas penetapan mantan wartawan tersebut sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.
"Iya rencananya jam 11.00 WIB ," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian kepada Liputan6.com, Senin (5/12). Menurut keterangan Aldwin, pengajuan praperadilan ini dilakukan karena penetapan Buni Yani sebagai tersangka dinilai tak sesuai. "Kok ditanya alasannya? Ya artinya ada prosedur status tersangka Buni Yani yang kita anggap tidak sesuai dengan hukum acara atau peraturan lain yang berlaku," ucap Aldwin.
Advertisement
BACA JUGA
Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada Kamis (24/11). Sebagaimana dimuat Liputan6.com, lelaki yang berprofesi sebagai dosen itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2.
Sebelumnya, Buni memang telah mengungkapkan kekecewaan atas penetapannya sebagai tersangka lewat sang penasihat hukum. Namun, ia tetap berharap mendapat keadilan dalam perkara ini. "Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya. Dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11), seperti dimuat Liputan6.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani diketahui tak ditahan karena dianggap kooperatif. "Tidak ditahan karena alasan BY kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan alasan subjektif terkait tak melarikan diri. Kita sudah melakukan upaya pencekalan ke luar negeri selama 60 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono dalam jumpa pers, Kamis ( 24/11).