Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/12/2016), menangkap Wali Kota (Walkot) Cimahi nonaktif, Atty Suharti Tochija (AST) di kediamannya, di Jalan Sari Asih IV nomor 16, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Penangkapan Atty dilakukan lantaran ia diduga menerima suap dari dua orang pengusaha yang berinisial TDB dan HSG untuk memuluskan sebuah proyek Pasar Atas Baru Cimahi.
BACA JUGA
Advertisement
Saat penangkapan dilakukan, KPK juga mengamankan rekening dengan nilai transfer sebesar Rp500 juta. Tak hanya Atty, KPK juga menangkap suami Atty, MIT yang juga merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode yang lalu. "Jam 20.00.WIB. KPK mengamankan tujuh orang di rumah pribadi AST. TDB dan HSG ditangkap setelah keluar dari rumah AST, mereka memberikan sesuatu kepada AST," ucap Wakil KPK, Basariah Pandjaitan di kantornya, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (4/12/2016).
Setidaknya 15 penyidik KPK datang ke rumah Atty menggunakan 5 kendaraan R4 Toyota Inova Nopol B-1009-URI, Toyota Inova Nopol B-1010-URI, Toyota Inova B-1485-UYN, Mitsubishi Pajero Nopol B-1050-GJC dan Suzuki X - Over Nopol B-1766-ZF. Setelah pemeriksaan selama kurang lebih 1x24 jam, empat orang tersebut kini statusnya telah dinaikan menjadi tersangka. Sedangkan tiga yang lainnya masih sebagai saksi.
Sementara itu, ketua RT tempat tinggal Atty mengaku bahwa ia tidak tahu soal penggeledahan rumah Wali Kota nonaktif Cimahi tersebut. "RT enggak diberi tahu dan tidak tahu ada itu (penggeledahan). Itu memang rumah mereka, yang saya tahu orangnya sombong," jelas Ketua Rt 07 Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota bandung, Roni Rohyani.
Rony juga menjelaskan jika semenjak Wali Kota nonaktif Cimahi yang ditangkap KPK tersebut mencalonkan diri kembali, rumah tersebut memang sering ramai. "Kalau ramai sih kelihatannya memang sering ramai. Kan, yang saya tahu dia (Atty) mau nyalonkan lagi. Tapi kalau ada kegiatan enggak pernah ada laporan ke RT," jelas Rony.