Sukses

Lifestyle

Vonis Brigjen Teddy Hernayadi Jadi Hukuman Terberat di TNI

Fimela.com, Jakarta Brigjen Teddy Hernayadi Majelis dijatuhkan vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer tingkat II. Jenderal bintang 1 tersebut dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). 

Teddy Hernayadi adalah kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (2010-2014) dan disebut-sebut uang negara yang dia selewengkan untuk kepentingan pribadinya berasal dari pembelian pesawat tempur sayap tetap dan sayap putar. Seperti dilansir dari antaranews, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Wuryanto menegaskan, selama ini prajurit TNI selalu menjunjung tinggi dan patuh pada hukum yang berlaku karena hukum dijadikan sebagai panglima.

Terdakwa Brigjen Teddy Hernayadi menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (30/11). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa korupsi USD 12 juta Brigjen Teddy. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Inilah vonis hukuman tertinggi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI atas pidana korupsi. Istilah "hukum sebagai panglima" sendiri dipopulerkan Yusril Ihza Mahendra, pada saat pengukuhan dirinya sebagai profesor di bidang hukum tata negara, di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada awal reformasi.

Surat Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 23-K/PMT-II/AD/VII/2016 tertanggal 30 November 2016, menyatakan, Hernayadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman pidana pokok penjara seumur hidup. Lalu ada hukuman tambahan yaitu dipecat dari dinas militer cq TNI AD, dan dituntut uang pengganti sebesar 12.409.995,71 dolar Amerika Serikat.

Terdakwa Brigjen Teddy Hernayadi (tengah) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti pembacaan vonis di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (30/11). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Brigjen Teddy. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

"Putusan hakim itu telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Hernayadi bersalah dalam korupsi anggaran sistem kesenjataan, hal ini merugikan negara," kata Wuryanto. TNI, kata dia, mendukung apapun keputusan dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dan tidak mengintervensi.

Ini juga bukti TNI berkomitmen dan bersikap tegas menegakkan hukum, bagi oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran. Kasus korupsi Brigjen Teddy Hernayadi ini juga sebagai komitmen dan momentum bersih-bersih TNI dari segala bentuk pelanggaran, apabila ada oknum prajurit TNI yang tetap melanggar akan ditindak tegas sesuai hukum berlaku.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading