Fimela.com, Jakarta Tersangka dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Karena beberapa pertimbangan, kejaksaan memutuskan bahwa Ahok tidak ditahan.
BACA JUGA
Advertisement
Hal tersebut pun dipertegas oleh salah satu tim pemenang Ahok, Ruhut Sitompul usai mendampingi Ahok yang dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim ke Kejaksaan Agung. “Enggak ada penahanan,” tegas Ruhut di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016), seperti dikutip dari Liputan6.com.
Ruhut pun menjelaskan jika proses hukum mantan Bupati Belitung Timur tersebut tetap berjalan, meskipun Ahok tidak ditahan. "Kami terima kasih dari bapak-bapak dari Kejagung, Kejati DKI dan Kejari Jakarta Utata. Yang saya dengar akan segera sidang di PN Jakut. Minggu ketiga bulan Desember, setelah Natal," ucap Ruhut.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Berkas perkara dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung, Rabu, 30 November 2016. "Kalau penyidik sudah menyerahkan barang bukti dan terdakwanya segera dibuat surat dakwaannya dan diserahkan ke pengadilan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad di Jakarta seperti dilansir dari Antara.