Fimela.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Militer tingkat II telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada Brigjen Teddy Hernayadi. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, jenderal bintang 1 tersebut dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Di samping itu, Teddy pun diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar USD12.409 (sekitar Rp130 miliar) dan dipecat dari TNI. "Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur, Rabu (30/11), seperti dimuat Liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Adapun perihal yang memberatkan Teddy, yakni perbuatannya dinilai mengancam keamanan negara. Lalu, Majelis Hakim juga menegaskan bahwasanya tak ada bukti yang meringankan perbuatan Brigjen Teddy Hernayadi. "Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding," sambung ketua hakim.
Berdasarkan laporan Liputan6.com, terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang saat masih berpangkat kolonel dan menjabat Kabid Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Mengenakan baret hijau, Teddy menghadiri sidang dengan seragam lengkap dan berdiri dengan sikap siap didampingi penasihat hukum, Letkol Martin Ginting.
Sidang digelar sejak pukul 10.00 WIB kemarin, Rabu (30/11), dipimpin Majelis Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto dan Brigjen TNI Hulwani, serta Brigjen TNI Weni Okianto selaku majelis hakim anggota. Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Ismono Wijayanto mengatakan, Brigjen Teddy Hernayadi diduga menandatangani, menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, bahkan Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.