Fimela.com, Jakarta Usai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) direvisi, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati saat melakukan transaksi online dan juga menggunakan media sosial. Dilansir dari Liputan6, masih ada kasus seseorang menulis status dengan no mention, atau tidak menyebutkan nama orang lain, namun tetap saja terjerat UU ITE, pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.
BACA JUGA
Advertisement
Karena itu, pemerintah kemudian menggalakkan leterasi digital untuk masyarakat. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikas dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, literasi digital ini bertujuan untuk membuat masyarakat paham dan mengetahui batasan saat menggunkaan konten di dunia maya.
Dia juga mengatakan, sekali ditulis pada status, tweet, atau konten lainnya, bisa saja ada orang yang melaporkan konten tersebut. "Sekali ditulis (status, tweet, atau konten lainnya), bisa saja ada seseorang yang meng-capture konten (tersebut). Sementara, proses untuk men-deposting itu tidak mudah. Makanya perlu literasi digital," kata Semuel kepada media tersebut.
Selain itu, Samuel juga berpendapat, seseorang harus memahami dan mengetahui batasan saat menulis status di media sosial. Termasuk status no mention. Selain itu literasi digital ini bukan hanya untuk masyarakat, tapi juga penegak hukum. "Harus ada pemahaman bagaimana menerapkan (revisi UU ITE). Jadi masyarakat belajar, aparat hukum belajar, dan kita semua belajar," ujarnya.