Fimela.com, Jakarta Dengan banyaknya publikasi tempat-tempat cantik di Turki, wajar saja jika kamu adalah satu dari sekian orang yang tergoda untuk singgah. Masuk dalam jajaran negara yang tak membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia, kamu tak usaha urung hanya karena membayangkan proses pengurusan dokumen yang rumit nan memakan waktu.
Pasalnya, pengajuan visa Turki perlahan kian dipermudah. Tak perlu datang ke keduataan besar, kamu bisa mengajukan e-Visa. Namun sebelumnya. kamu harus memperhatikan persyaratan, yakni paspor berlaku minimal 6 bulan dari tanggal kepulangan ke Indonesia, pembayarannya menggunakan kartu kredi atau debit berlogo visa, master card dan union pay, serta hanya berlaku bagi visa liburan dan bisnis dengan waktu maksimal 30 hari.
Advertisement
BACA JUGA
Jika sudah, kamu bisa mulai membuat e-Visa Turki. Pertama, pergi ke situs e-Visa Republic of Turkey di https://www.evisa.gov.tr/en/ dan ikuti prosedurnya. Lalu setelah mengisi dan memeriksa kembali semua data, kamu akan menerima notifikasi dari Republic of Turkey Electronic Visa Application System.
Langkah selanjutnya adalah pembayaran, yakni sekitar USD25,70 dengan perincian USD25 untuk biaya visa dan USD0,70 USD untuk biaya servis. Proses pengurusan e-Visa di situs sudah selesai, kamu akan menerima email dari Republic of Turkey Electronic Visa Application System berisi e-Visa yang telah selesai dibuat dan siap diunduh.
Karena berbentuk e-Visa, kamu harus mencetaknya sebelum keberangkatan dan membawa saat melewati pos imigrasi di bandara. Dengan demikian, kunjungan ke Turki bukan lagi impian semata, bukan? Selamat berlibur!