Sukses

Lifestyle

Jadi Tersangka, Ini Alasan Penyebar Isu Rush Money Tak Ditahan

Fimela.com, Jakarta Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya tak melakukan penahanan pada tersangka penyebar isu rush money berinisial AR (31 tahun). Sebagaimana diwartakan Antara, tindakan itu dilakukan karena alasan kemanusiaan. "Masih punya anak kecil dan dia seorang guru," ucap Boy.

Namun demikian, pemilik akun Facebook Abu Uwais itu diwajibkan lapor diri dua kali dalam sepekan. Sebelumnya, AR telah membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi. "Tersangka AR membuat surat pernyataan penyesalan, minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Surat pernyataan itu dibuatnya sendiri," ujar Bo, Sabtu (26/11), seperti dimuat Antara.

Irjen Boy Rafli Amar memberi keterangan terkait pelaku penyebar isu Rush Money di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11).Tersangka adalah seorang guru SMK di Pluit, Jakarta Utara, berinisial AR alias Abu Uwais berusia 31 tahun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di dalam surat pernyataan tersebut, menurut Boy, AR telah mengaku membuat postingan terkait rush money. Surat tersebut, menurut keterangan Boy, ditandatangi langsung AR dan diberi materai Rp6.000. Kadivhumas mengatakan, foto unggahan tersangka menunjukkan ia seolah-olah tidur dikelilingi uang yang ditariknya dari bank.

Kemudian, foto itu diberi keterangan 'aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis'. Dalam foto lain, tersangka menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disusun menyerupai angka 212 dengan keterangan 'rush money.. persiapan tanggal 212.. Kita modal sendiri bukan dari pengembangan...'.

Apa itu rush money? (ntmcpolri.info)

Sebagaimana diwartakan Antara, penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri telah menangkap tersangka penyebar isu rush money berinisial AR (31 tahun), Kamis (24/11), di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading