Fimela.com, Jakarta Baru-baru ini seorang guru SMK dijadikan tersangka karena menyebarkan isu rush money lewat akun Facebook pribadinya. Tersangka yang berinisial AR (31 tahun) ini sebelumnya memposting foto-foto dirinya bersama sejumlah uang kertas pecahan Rp100 ribu. Dia menulis, "Aksi Rush Money mulai berjalan. Ayo ambil uang kita dari bank milik komunis."
Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap AR pada Kamis (24/11) lalu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Penyidik mengatakan kepada Antara News, mereka menangkap seorang laki-laki berinisial AR alias Abu Uwais, yang juga merupakan seorang guru SMK di Penjaringan.
Advertisement
BACA JUGA
Meski dinilai tak mendidik dan provokatif, Kadivhumas Mabes Polri Pol Boy Rafli Amar mengatakan AR tak ditahan dan hanya diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan. Selain itu, Rafli juga mengatakan, AR sudah menulis sebuah permintaan maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"AR statusnya tersangka tapi dia tidak ditahan, hanya wajib lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," kata Boy. Yang jadi pertanyaan banyak orang dan mumgkin termasuk Anda, apa sebenarnya arti rush money?
Apa dampaknya bagi sebuah negara terutama dari segi perekonomian, sehingga seseorang yang menyebarkan isu akan terjadi rush money akan ditangkap oleh pihak berwajib? Berikut ini lima fakta tentang rush money dan artinya secara harfiah, yang diambil dari sejumlah sumber.
foto-foto: liputan6.com