Fimela.com, Jakarta Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memutuskanuntuk tidak menahan Buni Yani, tersangka penyebar kebencian dengan alasan memenuhi syarat subjektif. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi melakukan tindakan pencegahan dengan mencekal Buni Yani ke luar negeri.
"Kita sudah melakukan upaya pencekalan ke luar negeri selama 60 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono saat jumpa pers, Kamis (24/11/2016). Awi mengatakan saat ini Buni Yani masih diperiksa.
Advertisement
BACA JUGA
Adapun hasil penyidikan atas tersangka Buni Yani akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. "Saat ini BY masih diperiksa. Nanti hasilnya akan kami serahkan ke Kejaksaan untuk pelimpahan tahap awal," terang Awi.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal ini mengatur mengenai penyebran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antar golongan.
Pihak kepolisian mengatakan Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan karena menyebarkan potongan video Ahok saat pidato di kepulauan Seribu, melainkan kata-kata Buni Yani dalam postingannya yang dinilai bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan.