Fimela.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengumumkan Buni Yani, tersangka penyebar kebencian, tidak ditahan. Hal itu berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik Diskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tidak ditahan karena alasan BY kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan alasan Subjektif terkait tidak melarikan diri, kita sudah melakukan upaya pencekalan ke luar negeri selama 60 hari ke depan, untuk barang bukti sudah kita sita, dan dia berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono dalam jumpa pers, Kamis ( 24/11/2016).
Advertisement
BACA JUGA
Seperti diberitakan sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) malam. Ditetapkannya Buni Yani sebagai tersangka setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai terlapor sejak Rabu pagi. Sempat tersiar kabar kalau Buni Yani akan ditahan, tapi ternyata hal itu tidak terjadi.
Polisi mengatakan Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan persoalan dirinya yang menyebarkan potongan video Ahok saat pidato di kepulauan Seribu, melainkan kata-kata Buni Yani dalam postingannya yang dinilai bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 mengenai informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal ini mengatur mengenai penyebran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antar golongan.