Fimela.com, Jakarta Buni Yani, pria yang telah mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di kepulauan Seribu, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 23 November 2016 malam.
BACA JUGA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan. Belum ada laporan dari penyidik soal keputusan ditahan atau tidaknya Buni Yani.
Advertisement
Awi menjelaskan, keputusan ditahan atau tidaknya Buni akan diputuskan dari hasil pemeriksaan penyidik. Menurut Awi, alasan subyektif dan obyektif akan dipertimbangkan.
“Kami masih menunggu hasil dari penyidik. Semoga sore sudah dapat (hasilnya) dan langsung diumumkan,” kata Awi kepada Bintang.com saat dihubungi Kamis (24/11/2016).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 20.00 WIB, Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. Buni Yani diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB- 19.30 WIB, Rabu (23/11/2016).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani menjalani pemeriksaan lanjutan selama 1x24 jam. Dengan demikian Buni Yani sejak kemarin berada di Mapolda Metro Jaya.
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Kotak Adja dengan pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun.