Sukses

Lifestyle

Soal Buni Yani, Sandiaga Uno: Jangan Mudah Terprovokasi

Fimela.com, Jakarta Buni Yani yang mengunggah penggalan video berujung tuduhan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah resmi berstatus tersangka. Hal itu diputuskan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kemarin, Rabu (23/11.2016). Menanggapi keputusan tersebut, Buni meminta dukungan.

"Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," tulis Buni Yani di akun Facebook miliknya. Pernyataan pria yang berprofesi sebagai dosen itu pun langsung mengundang ragam komentar, baik pro maupun kontra.

Terkait postingan di Facebook, Buni Yani hanya ingin diskusi pada netizen. (via: Bintang.com/Deki Prayoga).

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga ikut angkat suara. Ia mengimbau kepada masyarakat agar menghormati proses hukum kasus Buni Yani "Saya harap masyarakat tidak mudah terprovokasi, tetap tenang dan menghormati proses hukum," kata Sandiaga di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (24/11/2016), seperti dilansir dari liputan6.com.

Calon wagub ini menambahkan, masyarakat bisa mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional. Namun, ia kembali menyampaikan, agar tetap mempercayakan penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

Mengenai video Ahok yang disebarkan Buni Yani, ternyata bukan dia orang pertama yang mengunggahnya. (Bintang.com/Deki Prayoga).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani atau BY ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan yang berbau SARA. "Tentunya BY disangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Awi.

Petang ini pihak kepolisian akan menetapkan apakah Buni Yani akan ditahan atau tidak. Sementara itu Ahok juga sudah berstatus tersangka tapi tidak ditahan namun tidak diperbolehkan untuk ke luar negeri.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading