Sukses

Lifestyle

Jadi Tersangka, Buni Yani Minta Dukungan

Fimela.com, Jakarta Pengunggah penggalan video berujung tuduhan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Buni Yani, resmi berstatus tersangka selepas menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor kemarin, Rabu (23/11). Menanggapi keputusan tersebut, Buni meminta dukungan.

"Bismillah. Minta dukungan kawan-kawan dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya," tulis Buni Yani di akun Facebook miliknya. Pernyataan lelaki yang berprofesi sebagai dosen itu pun sontak mengundang ragam komentar, baik pro maupun kontra.

Unggahan Buni Yani yang meminta dukungan netizen. (Buni Yani/Facebook)

Sementara itu, Buni Yani pun, sebagaimana dituturkan pengacaranya, Aldwin Rahardian, mengaku cukup kecewa dengan hasil penyelidikan polisi. Ia berharap mendapatkan keadilan pada perkara ini. "Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya. Dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11), seperti dimuat Liputan6.com.

Bahkan, kata Aldwin, Buni Yani enggan menandatangani surat penangkapan dirinya. "Beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan, sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan, karena hari ini lanjut pemeriksaan," sambungnya. Selain itu, Buni Yani juga dikatakan sempat naik pitam saat diperiksa.

Melalui akun Facebook-nya, Buni Yani memberikan klarifikasinya soal adanya pemberitaan yang menuliskan dia menangis saat jumpa pers. (Bintang.com/Deki Prayoga)

Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun masa kurungan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading