Sukses

Lifestyle

Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Buni Yani

Fimela.com, Jakarta Pengunggah potongan video yang berujung pada pelaporan dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Buni Yani, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan laporan Antara, mantan wartawan VOA Washington itu langsung jadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terlapor oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Berdasarkan keterangan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, lelaki berusia 47 tahun itu merasa cukup kecewa dengan hasil penyelidikan polisi. Namun demikian, ia berharap mendapatkan keadilan pada perkara ini. "Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya. Dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11), seperti dimuat Liputan6.com.

Terkait postingan di Facebook, Buni Yani hanya ingin diskusi pada netizen. (via: Bintang.com/Deki Prayoga).

Buni Yani, sambung Aldwin, enggan menandatangani surat penangkapan dirinya. Mulai dari penetapan tersebut, Buni akan kembali diperiksa secara maraton dengan status sebagai tersangka. "Beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan, sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan, karena hari ini lanjut pemeriksaan," ucapnya.

Aldwin pun mengatakan, kliennya sempat naik pitam saat menjalani pemeriksaan siang tadi. Namun, ia tak mengetahui persis penyebab kekesalan Buni. "Tadi ada pertanyaan berulang-ulang, kemudian dirasa hari itu nggak bener dinamika pemeriksaan begitu, kesal dia, mungkin karena capek," tuturnya.

Buni Yani menegaskan bahwa dirinya tidak menangis saat jumpa pers klarifikasinya digelar di Wisma Kodel, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). (Bintang.com/Deki Prayoga)

Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pada laporan tersebut, perbuatan Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun masa kurungan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading