Sukses

Lifestyle

5 Kasus Penistaan Agama yang Heboh di Indonesia

Fimela.com, Jakarta Kasus penistaan agama kembali menjadi perbincangan hangat setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke polisi karena pernyataannya menggunakan surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan seribu yang dianggap menodai alquran.

Kini, Ahok telah dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama. Ia masih menunggu kepastian hukum sampai ketuk palu hakim menyatakan bersalah atau bebas.

Masih ramai orang membicarakan tentang Ahok yang tersangkut masalah hukum karena dinilai melanggar pasal 156a KUHP, menyusul anggota komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang juga tersandung masalah penistaan agama. Desmond dianggap menghina Nabi Muhammad SAW gara-gara ucapannya di salah satu stasiun televisi swasta.

Dalam bunyi pasal 156 a KUHP, pelanggar terancam kurungan penjara selama-lamanya 5 tahun.

Sebelum kasus Ahok dan Desmond J Mahesa, beberapa kasus penistaan agama telah terjadi dan pelakunya harus menjalani masa hukuman. Berikut lima  kasus penistaan agama yang pernah terjadi di Indonesia yang diambil dari berbagai sumber :

Lia Aminudin atau Lia Eden

Lia Eden | Via: facebook.com

Pada 1998, Lia menyebut dirinya Mesias yang muncul di dunia sebelum hari kiamat untuk membawa keamanan dan keadilan di dunia. Selain itu, dia juga menyebut dirinya sebagai reinkarnasi Bunda Maria, ibu dari Yesus Kristus. Lia juga mengatakan bahwa anaknya, Ahmad Mukti, adalah reinkarnasi Isa.

Lia dijebloskan ke penjara dua kali. Pertama pada Juni 2006, divonis dua tahun karena terbukti menodai agama dan tiga tahun kemudian pada 2009 juga dengan alasan yang sama setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai menistakan agama.

Arswendo Atmowiloto

Arswendo Atmowiloto (kucintasastra.blogspot.com)

Penulis dan wartawan Arswendo Atmowiloto harus merasakan menginap di hotel prodeo selama empat tahun enam bulan karena dinilai bersalah telah menistakan agama.

Kasus ini terjadi pada tahun 1990. Kala itu, Arswendo menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Arswendo masuk penjara karena Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang tokoh yang disuka pembaca Tabloid Monitor. Dalam survei tokoh pilihan pembaca tersebut, Presiden Soeharto kala itu berada di tempat pertama sementara Nabi Muhammad di urutan ke-11. Survei ini menimbulkan kemarahan umat islam.

Gafatar

Gafatar lagi heboh banget diomongin. Organisasi ini diyakini aliran sesat. Kenali ciri-cirinya biar kamu gak terjebak.

Dalam kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga tersangka yaitu Musaddeq yang mengaku sebagai nabi, Andre Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Semesta Alam dan Mafhul Muis Tumanurung selaku Wakil Presiden. Ketiganya dijerat dengan pasal penistaan agama 156 KUHP, Pasal 110 tentang Pemufakatan untuk makar dan Pasal 64 tentang perbuatan berlanjut. Kini berkas ketiganya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung guna proses lebih lanjut.

Sementara enam pengurus Gafatar Aceh oleh hakim dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang penistaan terhadap salah satu agama di Indonesia dengan menyebarkan paham Millata Abraham, yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh musyawarah pimpinan daerah dan ulama di Aceh. Dianggaap bersalah keenam pengurus itu dihukum 3 dan 4 tahun penjara.

Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho

Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho | foto : istimewa

Pemimpin syiah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Haji Ali Murtadho alias Tajul Muluk dihukum dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang pada 12 Juli 2012. Tajul Muluk didakwa melakukan penodaan dan penistaan agama dan menyebarkan ajaran sesat.

HB Jassin

HB Jassin | foto : istimewa

Sastrawan HB Jassin banyak dikritik setelah menerbitkan cerita pendek Langit Makin Mendung karena penggambaran Allah, Nabi Muhammad dan Jibril dan menyebabkan kantor majalah Sastra di Jakarta diserang massa. HB Jassin telah meminta maaf namun tetap diadili karena penistaan dan dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.

 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading