Fimela.com, Jakarta Istilah makar dan kudeta belakangan ini disandingkan bersama-sama. Banyak yang menganggap makar sama saja dengan kudeta. Ada juga yang menganggapnya berbeda. Jadi, makar adalah? Untuk memahaminya, perlu rujukan pada KBBI. Dalam kamus besar ini, makar merupakan perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Sementara kudeta dalam kamus tersebut berarti perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa.
Keduanya memiliki definisi yang mirip. Namun salah satu media nasional menulis, ada perbedaan di antara kedua istilah ini. Definisi makar ternyata juga ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagai kejahatan terhadap keamanan negara, pada Pasal 104, 107 dan 108. Hukumannya adalah hukuman mati. Berikut bunyi tiap-tiap Pasal:
Bunyi pasal 104: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Bunyi pasal 107:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Advertisement
Dalam situs Hukum Online, kudeta merupakan istilah politik. Sementara, makar adalah istilah yang merujuk pada ranah hukum. Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo merasa akan ada rencana makar di balik demonstrasi yang akan dilakukan berbagai organisasi massa pada 25 November dan 2 Desember mendatang.