Fimela.com, Jakarta Gubernur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Namun hal itu tidak menyurutkan sejumlah ormas untuk kembali menggelar demo. Salah satu adalah Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) yang memastikan akan menggelar aksi Bela Islam III.
Mereka akan kembali turun ke jalan untuk mendesak pemerintah agar menangkap Ahok. Aksi ini rencananya akan digelar pada hari Jumat (2/12/2016) mendatang. Seperti dikutip dari Liputan6.com, aksi Bela Islam III itu dinamakan aksi Jumat Kubro dan Maulid Akbar karena jatuh di awal bulan Maulid. Adapun bentuk aksi diawali dengan melaksanakan Salat Jumat di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, dari Semanggi sampai Istana Negara.
Advertisement
BACA JUGA
Posisi imam dan khatib Jumat berada di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Menanggapi rencana tersebut, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya melarang aksi yang diinisiasi GNPF MUI tersebut.
"Rencana pelaksanaan Salat Jumat dengan cara menutup jalan sangat merugikan masyarakat dan hal tersebut juga melanggar undang-undang. Saya dengan tegas melarang kegiatan tersebut digelar pada 2 Desember mendatang," tegas Jenderal Tito, baru-baru ini. Lalu bagaimana rencana aksi atau demo 2 Desember nanti?
Apakah akan tetap berjalan dan bagaimana tanggapan dari pihak yang akan mengikuti demo seperti FPI? Pihak kepolisian menegaskan mereka tidak melarang demo tapi dengan syarat-syarat tertentu. Berikut ini lima fakta tentang rencana demo atau aksi damai pada 2 Desember mendatang yang berkaitan dengan kasus Ahok.