Fimela.com, Jakarta Pemeriksaan pertama sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlangsung hari ini, Selasa 22 Desember 2016.
BACA JUGA
Advertisement
Menurut Ruhut Sitompul selaku juru bicara pemenangan Ahok - Djarot, agenda pemeriksaan hari ini untuk mempertajam 40 pertanyaan yang akan ditanyakan kepada Ahok tempo lalu.
"Rekan-rekan diharap bersabar, mudah-mudahan pemeriksaan ini tidak lama karena pertanyaan yang akan ditanyakan hanya 10 pertanyaan saja. Semoga 3 sampai 4 jam sudah selesai," tambahnya.
Dalam pemeriksaan hari ini Ruhut juga menyampaikan bahwa Ahok di dalam telah didampingi oleh 10 pengacara.
Membahas mengenai tindakan apakah Ahok siap bila langsung terjadi tindak penahanan, "sebagai warga negara yang baik, Ahok pun siap ditahan dan menerima apapun yang terjadi," ungkap Ruhut.
Ruhut menuturkan, yang perlu diingat dari kasus ini, bahwa kriteria penahanan ada tiga, pertama, Ahok sudah kooperatif, kedua, barang bukti (video) sudah ada di tangan Mabes Polri jadi tidak mungkin dihilangkan, dan terakhir, Ahok tidak mungkin melarikan diri.