Fimela.com, Jakarta Kamu mungkin sudah dengar. Rencananya, akan ada demo lagi pada tanggal 2 Desember nanti. Tapi, bukan itu yang menjadi titik berat pembicaraan masyarakat. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencium adanya agenda makral. Buat kamu yang belum tahu, makar adalah sebuah istilah yang merujuk pada hukum.
BACA JUGA
Advertisement
Makar sendiri, dalam kamus KBBI Online, ada banyak arti. Pertama, akal busuk; tipu muslihat. Bisa juga berarti perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya. Namun ada satu definisi yang sepertinya lebih berkaitan dengan demo 2 Desember nanti, yaitu perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Nah, kalau begitu, apa bedanya dengan kudeta? Dilansir dari hukumonline.com, kudeta adalah kata kerja yang berarti perebutan kekuasaan (pemerintahan) dengan paksa. Sementara makar menurut situs tersebut termasuk dalam rumpun kejahatan terhadap keamanan negara. Secara teoritis, makar yang dikenal masyarakat adalah makar yang ditujukan ke dalam negeri yang dapat dibagi menjadi tiga bagian.
Pertama makar terhadap keselamatan Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, terjadap wilayah negara dan pemerintahan. Ketiga, perbuatan yang diatur dalam Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Contohnya, Pasal 107KUHP berbunyi
“(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Jadi, makar adalah sebuah istilah yang merujuk pada hukum.