Fimela.com, Jakarta Terkait kasus pengunggahan video Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan pelaporkan balik pelapor dirinya, pihak kepolisian memanggil Buni Yani untuk diperiksa. Namun, pada pemanggilan yang pertama, Buni Yani tak hadir.
BACA JUGA
Advertisement
Oleh sebab itu, Buni Yani kembali dipanggil oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (18/11). Dikutip dari Liputan6.com, Buni Yani dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi pelapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengataan bahwa terkait sebagai terlapor, penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Namun, belum bisa dipastikan kapan Buni Yani diperiksa. Sebab, untuk memeriksa Buni Yani sebagai terlapor, baru bisa dilakukan setelah saksi-saksi lainnya selesai.
"Tentunya masih berproses. Nantinya juga akan memanggil saksi ahli untuk menguatkan yang dipersangkakan pelapor," jelas Awi dikutip dari Liputan6.com. Lebih lanjut, Awi mengatakan bahwa kasus Buni Yani tetap berlanjut meski Ahok telah berstatus tersangka penistaan agama.
"Kasusnya kan beda, tentunya dasarnya juga beda. Kalau nanti memang hasilnya (pemeriksaan video) sama, itu kan nanti Labfor yang membuat laporan. Itu bukan penyidik. Yang perlu diketahui, kasus ini tuh beda. Bukan berarti di sana ngomong A, terus di sini kita tinggal ambil ya, tidak bisa, karena kasus dan dasarnya beda," imbuh Awi.