Fimela.com, Jakarta Belum selesai kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini ada kasus serupa baru yang melibatkan Wakil Komisi III DPR, Desmond J Mahesa. Diwartakan oleh Liputan6.com, politikus Gerindra itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri oleh Bambang Sri Pujo dari Aliansi Nasional 98.
BACA JUGA
Advertisement
"Setelah dianalisa secara hukum bahwa pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih berbahaya, kami anggap dari pernyataan Pak Ahok karena ada dua unsur agama yang disinggung. Nanti kalau mau lihat tepatnya di I News di sekitar menit ke 15-17 itu ngeri sekali," kata Bambang setelah melapor di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Dalam laporan bernomor: LP/1146/XI/2016/Bareskrim tanggal 16 November 2016, Desmod dilaporkan terkait dugaan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak hanya melaporkan, pihak Bambang juga membawa beberapa bukti, yakni tulisan pernyataan Desmond di sejumlah media online dan video pernyataannya di salah satu TV swasta. "Pernyataannya sangat, saya enggak mau bacakan, karena sangat berbahaya. Nanti langsung lihat saja. Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami masyarakat enggak nyaman," imbuh Bambang.