Fimela.com, Jakarta Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto telah menetapkan status Gubernur nonaktif DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok jadi tersangka pada Rabu (16/11/2016). Ahok dianggap melakukan tindak penistaan agama dengan pernyataannya saat kampanye di Kepulauan Seribu, terkait dengan surat Al-Maidah (51).
BACA JUGA
Advertisement
Ditetapkannya status tersangka kepada Ahok memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Tagar #KamiAhok yang berisi dukungan-dukungan terhadapnya sempat meramaikan media sosial kemarin, Selasa (16/11/2016). Para publik figur pun tak ketinggalan menyatakan dukungan terhadap Cagub Pilkada DKI 2017 nomor urut 1 ini. Tak hanya sampai di situ, rupanya status tersangka yang diberikan pada Ahok juga mendapatkan perhatian dunia.
Berdasar pengamatan Bintang.com, berita ditetapkannya Ahok sebagai tersangka turut meramaikan setidaknya 16 media internasional.
Sebagaimana diketahui, Ahok dilaporkan oleh sejumlah ormas dan perwakilan masyarakat karena sepenggal kalimat yang dilontarkannya saat berkampanye di Kepulauan Seribu dianggap menistakan agama Islam. Video rekamannya tersebar luas dan menimbulkan polemik. Puncaknya, 4 November 2016 Lalu ribuan massa berkumpul untuk menuntut Ahok untuk diadili.