Fimela.com, Jakarta Front Pembela Islam (FPI) melalui imam besarnya, Rizieq Shihab meminta polisi segera menahan Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok. Rizieq khawatir mantan Bupati Belitung Timur itu akan melarikan diri.
BACA JUGA
Advertisement
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan jika pihaknya tidak menahan Ahok yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, karena sudah sesuai dengan prosedur hukum seperti diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Ia pun akan menaruh curiga kepada siapapun yang meminta bahkan sampai mendesak Polri untuk menahan Ahok. "Kalau ada yang minta (Ahok) ditahan, jangan-jangan ada agenda lain," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016, seperti dikutip dari salah satu media online nasional.
Tito meminta masyarakat menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik akan melakukan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Jika ada pihak-pihak memaksa yang bersangkutan ditahan, saya mengajak mari kita semua berpikir sangat rasional, logis, serta menghargai langkah-langkah dan mempertanyakan, kalau ada desakan-desakan itu, ada kemungkinan memiliki motif lain dan itu inkonstitusional," kata Tito.
Seperti diketahui, Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa, 15 November 2016. Ahok dijerat dengan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).