Fimela.com, Jakarta Hasil gelar perkara Ahok oleh Bareskrim Polri pada Selasa (15/11) yang dihadiri oleh terlapor dan pelapor membuahkan hasil. Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang semula menyandang status terlapor kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
BACA JUGA
Advertisement
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11) dikutip dari Liputan6.com.
Berstatus sebagai tersangka membuat Ahok diawasi ketat, salah satunya soal perjalanan ke luar negeri. Dilaporkan oleh Liputan6.com, Polri mencegah Ahok untuk bepergian ke luar negeri. "Polri melakukan pencegahan agar yang bersangkutan (Ahok) tidak melakukan bepergian ke luar negeri dari wilayah RI," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Lebih lanjut, menurut Ari Dono, setelah hasil gelar perkara disimpulkan, kepolisian akan melanjutkan kasus dugaan penistaan agama tersebut ke tingkat selanjutnya, yakni penyelidikan.