Fimela.com, Jakarta Setelah Bareskrim melakukan gelar perkara, Selasa (15/11/2016). Akhirnya hari ini, Rabu (16/11/2016), Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengumumkan status Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA JUGA
Advertisement
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/11/2016). Penetapan status tersangka yang dialamatkan oleh Ahok tersebut terkait pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah 51 di kepulauan Seribu.
Seperti yang diberitakan sebelumnya video Ahok yang berbicara soal surat Al Maidah 51 menjadi viral hingga akhirnya berujung kontroversi dan Ahok pun diperiksa. Puncaknya, 4 November 2016 lalu ribuan masyarakat Indonesia melakukan aksi demo besar-besaran di Istana Negara meminta Ahok segera diadili.