Fimela.com, Jakarta Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah selesai. Seluruh saksi ahli telah didengarkan keterangannya dalam gelar perkara tersebut.
BACA JUGA
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, kesimpulan gelar perkara itu bakal diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono, pada Rabu (16/11/2016) siang.
Advertisement
“Mudah-mudahan (diumumkannya) nggak lebih dari pukul 15.00 WIB,” kata Boy Rafli Amar seperti dilansir dari Liputan6.com, Selasa 15 November 2016.
Kesimpulan itu bakal menentukan status Ahok, apakah dinaikan menjadi tersangka atau tidak. Jika ditemukan adanya tindak pidana, kasus naik ke tingkat penyidikan dan akan diteruskan sampai ke pengadilan. Namun jika ucapan Ahok di Kepulauan Seribu tidak ditemukan unsure pidana, maka kasusnya dihentikan. Para pelapor juga tak dapat melaporkan Ahok lagi dengan kasus yang sama.