Fimela.com, Jakarta Guru besar ilmu tafsir IAIN Alauddin Makassar,Profesor Hamka Haq mengatakan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan persoalan agama yang menjadi persoalan politik.
BACA JUGA
Advertisement
Hal itu diucapkan Hamka dalam diskusi bertajuk “Ahok dan Tuduhan Penodaan Agama: Kasus Penistaan Agama atau Politik?” di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).
“Ini persoalan agama yang menjadi persoalan politik. Kalau agama ada cara Al Quran untuk menyelesaikan seperti dalam surat Annisa ayat 140 dan surat Al An’am ayat 68. Kalau orang yang terbukti memperolok-olok agama, penyelesaiannya dengan cara diboikot dan hindari sampai bicara dengan benar, bukan berarti harus didemo,” kata Hamka Haq.
Menurut anggota DPR dan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, jika murni persoalan agama, seharusnya sudah selesai dengan mengikuti solusi yang tertuang dalam Alquran.
"Ini kalau mau pendekatan agama secara murni ya. Apalagi dia (Ahok) sudah minta maaf. Kalau memang agama, agama itu santun, cinta damai. Ya sudah dimaafkan. Kalau sudah jengkel, itu murni politik. Kesimpulan saya ini politik," kata Hamka Haq.