Fimela.com, Jakarta Apapun hasil dari gelar perkara, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan sudah siap mendengarnya. Pun jika Mabes Polri menetapkan dirinya sebagai tersangka, Ahok ikhlas dan siap menjalani proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA
Advertisement
Hal itu dikatakan Raja Juli Anthoni, selaku Jubir Timses pemenangan Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Selasa (15/11/2016). "Pak Ahok bilang jika seandainya dia menjadi tersangka, dia ikhlas. Dia akan menerima dan menjalani proses hukum," kata Raja Juli.
Sebagai tim sukses, Raja Juli Anthoni berharap Mabes Polri mengambil keputusan terbaik tanpa adanya intervensi, apalagi intimidasi dari gelar perkara kasus dugaan penistaan agama terkait pidato kontroversial Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu tempo lalu.
"Kami dari timses menghargai dan sangat paham ini proses hukum. Apapun hasilnya kami terima. Tapi kami berharap kepolisian tidak terintimidasi gerakan masa dan tidak ada intervensi dari negara. Biarkan itu menjadi keputusan hukum, bukan politik," kata Raja Juli Anthoni. Rencananya, Mabes Polri akan mengumumkan hasil gelar perkara kasus Ahok pada Kamis, 17 November 2016.