Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama (Ahok) tidak hadir pada gelar perkara yang digelar di Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya, Selasa (15/11/2016). Ahok yang tidak hadir memilih untuk mendatangi Rumah Lembang untuk menemui dan mendengar aduan warga. Setelah itu, ia blusukan ke beberapa wilayah di Jakarta.
BACA JUGA
Advertisement
"Alasannya tidak ada kewajiban untuk hadir dan cukup diwakilkan oleh pengacara. Dia tadi hadir di sini untuk bertemu warga dan blusukan. Jadi tidak ada alasan spesifik Pak Ahok tidak hadir di Bareskrim," kata Raja Juli Anthoni, Jubir Timses pemenangan Ahok-Djarot saat ditemui Bintang.com di Rumah Lembang, Selasa (15/11/2016).
Raja Juli Anthoni mengatakan apapun hasil dari gelar perkara, Ahok sudah ikhlas dan menyerahkan semuanya kepada penegak hukum. "Pak Ahok bilang jika seandainya dia menjadi tersangka, dia ikhlas. Dia akan menerima dan menjalani proses hukum," kata Raja Juli.
Sebagai tim sukses, Raja Juli berharap Mabes Polri tidak terintimidasi dari pihak luar untuk mengambil keputusan dari gelar perkara kasus dugaan penistaan agama terkait pidato kontroversial Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu tempo lalu.
"Kami dari timses menghargai dan sangat paham ini proses hukum. Apapun hasilnya kami terima. Tapi kami berharap kepolisian tidak terintimidasi gerakan masa dan tidak ada intervensi dari negara. Biarkan itu menjadi keputusan hukum, bukan politik," ujar Jubir Timses pemenangan Ahok tersebut.