Fimela.com, Jakarta Sekitar pukul 10.00 WIB, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memulai gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sebelum gelar perkara dimulai, para awak media diperkenankan masuk untuk mengambil gambar selama dua menit dan lalu diminta keluar. Kemudian, gelar perkara dilanjutkan dengan suasana tertutup.
Advertisement
BACA JUGA
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa (15/11/2016), proses gelar perkara dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto. Ari Dono didampingi oleh Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen Irjen Arief Sulistyanto dan Gubernur Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK PTIK), Irjen Sigid Tri Harjanto. Di sisi kiri pimpinan sidang adalah kelompok pelapor dan saksi ahli pelapor. Terlihat ada Habib Rizieq Shihab dan sejumlah pelapor lainnya.
Lalu di sebelah kanan pimpinan sidang ada kelompok terlapor dan saksi ahli terlapor. Di bagian terlapor kursinya terlihat relatif kosong. Hanya terlihat Sirra Prayuna yang mendampingi pengacara dan saksi ahli dari pihak terlapor. Mereka duduk bersampingan dengan para penyidik Bareskrim Polri.
Sedangkan untuk kelompok yang duduk di bagian depan pimpinan sidang adalah saksi ahli dari Polri. Mereka ada empat orang. Untuk di bagian belakang pimpinan sidang adalah meja untuk pengawas dari Kompolnas dan Ombudsman.
Sebelum sampai ke dalam ruangan Rupatama itu pengunjung harus melewati metal detector. Juga ada tulisan: Alat perekam dan video dilarang dibawa masuk. "Nanti akan diputar video yang akan menjadi titik pangkal permasalahan," kata juru bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto.