Fimela.com, Jakarta Tepat di Hari Pahlawan 10 November 2016 Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar dibebaskan. Tahun 2009 lalu, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim, ia pun akhirnya harus menjalani hukuman selama tujuh tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
BACA JUGA
Advertisement
Setelah melepas kangen bersama istri, anak, dan cucunya, Antasari pun membagi kebahagiaannya bersama para wartawan yang sudah sejak pagi menunggunya. Perlu diketahui bahwa Antasari Azhar bebas di tanggal 10, jam 10, lebih 10 menit. Dalam jumpa persnya Antasari mengaku tidak mau menempuh upaya hukum lagi.
"Saya sudah menjalani hukum negara, kalau hukum akhirat mereka yang terima. Saya sudah ikhlas", ujar Antasari di LP Tangerang, Kamis, 10 November 2016. “Meski ada 1000 bukti baru, biarlah. Saya sudah capai kalah mulu (di pengadilan). Saya sudah ikhlaskan lahir batin apa yang saya jalani," tambahnya.
Ia mengaku tak lagi menyimpan amarah, terlebih dendam. Ia sudah menyerahkan semuanya kepada Allah SWT. "Saya serahkan semuanya pada Allah SWT, Allah yang akan menemukan keadilan itu. Silakan Allah hukumlah mereka.Saya sudah ikhlas. Makanya sejak hari ini, dendam saya, marah saya, benci saya, saya tinggal di dalam. Saya keluar dengan hati bersih," ucap Antasari.
Sebelum pulang ke rumah, Antasari Azhar terlebih dahulu menggelar syukuran kebebasannya bersama setidaknya 1300 narapidana di LP Kelas I Tangerang. Saat ini, Antasari Azhar berharap Presiden Joko Widodo mengabulkan grasinya supaya ia dapat bebas murni. "Bila grasi dikabulkan, upaya saya untuk klarifikasi pembersihan diri karena dengan grasi saya bisa ajukan diri melakukan rehabilitasi. Tergantung nanti presiden, sekarang di tangan dia," ujar Antasari.