Fimela.com, Jakarta Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, hari ini suah menghirup udara bebas. Ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang. Tahun 2009 lalu, ia divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim.
Bebasnya Antasari juga disambut baik oleh pihak KPK. "Kami ucapkan selamat kepada Pak Antasari yang sudah menjalani masa hukuman dan sekarang sudah bebas. Selamat berkumpul lagi dengan keluarga," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016), seperti dilansir dari liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Lalu, apakah Antasari akan kembali ke KPK? Bisa saja, tapi dalam kapasitas lain. Untuk merayakan kebebasan Antasari, pihak KPK akan mengundang Antasari ke kantor KPK untuk bersilaturahmi. Wadah Pegawai KPK akan meminta Antasari datang esok hari, Jumat (11/11/2016) seusai sholat Jumat.
"Kami semua di KPK ingin tetap silaturahim. Kalau tidak salah besok Wadah Pegawai mengundang beliau. Jam dua siang," terang Agus.
Agus berharap, Antasari mau memenuhi undangan ini. Antasari sudah dianggap sebagai keluarga besar KPK, meski secara jabatan dia menjadi Ketua KPK dalam waktu singkat.
Antasari menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, Banten karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, pria kelahiran 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara. Ia pernah dua kali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Dalam memori PK, Antasari mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan putusan hakim.
Namun, MA menolak PK yang diajukan Antasari. Setelah upaya yang diajukannya kandas, Antasari Azhar yang mantan ketua KPK ini menempuh upaya hukum luar biasa melalui pengajuan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015. Ia pun akhirnya dibebaskan secara bersyarat pada 10 November 2016.