Fimela.com, Jakarta Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, hari ini dibebaskan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang. Tahun 2009 lalu, ia divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim.
BACA JUGA
Advertisement
Sebelum kembali ke rumah, Antasari menggelar syukuran kebebasannya bersama kurang lebih 1300 narapidana di sana, sipir, keluarga, serta ratusan orang yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan Majelis Zikir As-Samawat yang telah menantinya di luar Lapas.
Di hadapan seluruh yang hadir, Antasari Azhar didampingi oleh istri dan kuasa hukumnya mengaku sudah mengikhlaskan apa yang ia jalani di dalam tahanan. Selanjutnya, ia tidak akan berupaya melakukan pembongkaran kasus. "Saya sudah menjalani hukum negara, kalau hukum akhirat mereka yang terima. Saya sudah ikhlas", ujarnya.
"Biarlah saya serahkan bukti itu berbicara sendiri, dan Tuhan akan memberikan jalannya. Saya udah capek, kalah melulu", gurau Antasari Azhar disambut tawa dari hadirin.
Antasari Azhar dihukum 18 tahun penjara karena dianggap terbukti menjadi otak dari pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Hukuman itu kemudian dikuatkan oleh majelis banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.