Fimela.com, Jakarta Hampir delapan tahun mendekam di balik jeruji besi, Antasari Azhar akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Mantan ketua KPK itu bebas bersyarat tepat di Hari Pahlawan Nasional.
BACA JUGA
Advertisement
Tanggal 10 November 2016 pukul 10.10 WIB, Antasari keluar dari pintu besi LP Tangerang dan disambut ratusan orang termasuk istri, anak serta cucu-cucunya. Masyarakat yang turut hadir meneriakkan "Merdeka! Merdeka!" ketika ia melangkah keluar.
Dalam konferensi pers yang digelarnya, Antasari mengaku takkan lagi memperpanjang kasus ini. "Sejak saya keluar pintu tadi, dendam saya, marah saya, benci saya, kecewa saya, sudah tinggal di dalam. Sekarang saya pulang dengan hati bersih, saya tidak mau bawa beban untuk keluarga", ujarnya. Di tengah-tengah ucapannya, suara Antasari sempat tercekat menahan tangis.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti membunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Upaya banding, kasasi, serta peninjauan kembali (PK) sempat dilakukan, namun hal tersebut tak mengubah hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Kebebasan Antasari Azhar dari LP Tangerang begitu mengharukan. Seraya tersenyum bahagia, ia memeluk dan mencium cucu yang turut hadir menyambutnya.