Fimela.com, Jakarta Tepat di Hari Pahlawan, 10 November 2016, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menghirup udara bebas. Setelah tujuh tahun lebih menjalani masa hukuman, Antasari mendapatkan surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA
Advertisement
Sang istri, anak, dan cucu Antasari Azhar terlihat sudah sejak tadi pagi berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Ya, Antasari memang mendapatkan tanggal yang spesial, ia dibebaskan tepat di tanggal 10, jam 10 lebih 10 menit.
Berpakaian serba merah, istri Antasari Azhar, Ida Laksmiwati terlihat sangat bahagia, ia tak pernah berhenti tersenyum kepada semua orang yang memberikannya ucapan selamat. “Semua keluarga, termasuk cucu juga menjemput Pak Antasari,” ujar Ida di Lapas Klas 1 Tangerang, Kamis (10/11/2016).
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 dan hari ini tepat di Hari Pahlawan Antasari akan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.