Fimela.com, Jakarta Setelah hampir enam tahun mendekam di penjara, akhirnya Antasari Azhar bisa menghirup udara bebas. Tepat di Hari Pahlawan yang jatuh pada hari ini, Kamis (10/11/2016) pria kelahiran Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, 18 Maret 1953 ini akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.
BACA JUGA
Advertisement
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mendapat surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Kepada Liputan6.com, setelah bebas nanti Antasari mengaku akan membiasakan diri lagi dengan kehidupan di luar penjara. “Yang penting bagi saya adalah jika memang tenaga dan pikiran saya masih berguna bagi masyarakat, saya lakukan," ujar Antasari seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (10/11/2016).
Sebelumnya, Antasari divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 11 Februari 2010 lalu. Setidaknya, sudah enam tahun ia menjalani masa hukumannya. Rencananya Antasari yang menghirup udara bebas tepat di Hari Pahlawan ini akan keluar dari LP tangerang pada pukul 10.10 WIB.