Fimela.com, Jakarta Bareskrim Polri akan memanggil Buni Yani, Kamis, 10 November 2016. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap telah menistakan agama.
BACA JUGA
Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengaku akan memenuhi panggilan itu. "Ya sebagai warga negara yang baik dia akan datang," kata Aldwin saat dihubungi Bintang.com.
Advertisement
Aldwin menjelaskan dipanggilnya Buni Yani bukan terkait laporan dari kelompok relawan komunitas muda Ahok – Djarot.
“Bukan. Dia dipanggil sebagai saksi terkait video pidato Pak Ahok. Kalau tentang laporan itu, Buni Yani belum ada panggilan untuk diperiksa,” kata Aldwin
Buni Yani, seorang dosen komunikasi di salah satu perguruan tinggi swasta, menjadi sorotan karena mengunggah potongan video pidato Ahok di kepulauan Seribu yang kemudian viral dan menuai kontroversi.
Buni kemudian dilaporkan kelompok relawan komunitas muda Ahok – Djarot ke Polda Metro Jaya karena dianggap menebar kebencian SARA di jejaring sosial. Buni Yani dituduh melanggar pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).