Fimela.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan terdapat beberapa poin yang perlu dipertajam dan dalami terkait pemeriksaan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Senin (7/11), atas kasus dugaan penistaan agama.
"Jadi, ada beberapa poin yang harus kami pertajamkan dan kami dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu. Itu harus kami pertajam supaya nanti tidak ada salah tafsir," ucap Komjen Ari di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11), seperti diwartakan Antara.
Advertisement
BACA JUGA
Sementara itu soal 22 orang saksi dalam kasus Ahok yang telah diperiksa, Komjen Ari mengatakan, pertanyaannya terkait seperti apa peristiwanya dan siapa saja yang kala itu ada di TKP. "Dari berbagai sudut, ada yang di depan, samping, kanan, dan lain sebagainya. Kemudian pemeriksaan terhadap videonya secara forensik. Kemudian itu kami putarkan kembali kepada orang-orang yang melihat dan mendengar. Apakah sudah sesuai apa belum," katanya.
Dari keterangan-keterangan itu, kata Komjen Ari, nanti pihaknya akan kembali bertanya kepada ahli, termasuk ahli bahasa dan ahli hukum pidana. "Kemudian juga masalah agama. Itu yang kami perlu tajamkan. Sehingga apa yang disampaikan nanti terang-benderang. Bisa dilihat bahwa kami melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada," sambungnya.
Pemeriksaan Ahok berakhir pukul 16.50 WIB, Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Polri akan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama itu pekan depan. Pernyataan tersebut, sebagaimana diwartakan Antara, lebih cepat dari yang disampaikan Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar kemarin, yakni minggu ketiga atau selambatnya akhir November.