Fimela.com, Jakarta Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) yang juga berprofesi sebagai pengacara, Munarman, mengatakan jika Buni Yani dijadikan tersangka dan dinyatakan bersalah di pengadilan, maka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga harus ikut dihukum.
"Ingat kan dengan Ariel yang tidak mengupload video (mesum), lalu diadili dan dihukum, tuduhannya karena ikut beperan,” kata Munarman di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Advertisement
BACA JUGA
“Nah kalau saya ikuti logika itu, artinya jika Buni Yani harus dijadikan tersangka dan di pengadilan dinyatakan salah karena menyebarkan konten bermuatan SARA. Nah, sumbernya juga harus ditangkap, yaitu orang yang menyebarkan SARA. Siapa dia? Ya Ahok yang bicara. Ini logika hukum kalau menggunakan pasal 55," sambungnya.
Munarman menjelaskan, video pidato Ahok di kepulauan seribu pertama kali diunggah di website resmi Pemprov DKI, kemudian dipotong dan diunggah di akun NKRI. "Baru setelah itu Buni Yani ikut mengunggah," kata Munarman.
Buni Yani dilaporkan kelompok relawan komunitas muda Ahok - Djarot dengan tuduhan melanggar pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isi pasal tersebut adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Buni Yani sendiri rencananya akan kembali dipanggil sebagai saksi dalam kasus Ahok pada 10 November mendatang.