Fimela.com, Jakarta Buni Yani, itulah nama yang belakangan ini menghiasi laman pemberitaan di media massa mengikuti soal dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Buni Yani disebut-sebut sebagai pengunggah video Ahok yang berbicara soal surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.
BACA JUGA
Advertisement
"Penistaan terhadap agama? Bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi Surat Al Maidah"...(dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi. Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini," tulis Buni Yani bersamaan dengan video Ahok berdurasi 31 detik pada 6 Oktober lalu. Sontak postingannya itu jadi viral di media sosial dan membuat masyarakat mengamini kalimat "penistaan agama" yang ditulis Buni Yani.
Dari video yang viral itu, massa yang terdiri dari berbagai ormas di Indonesia turun ke jalan meminta polisi dan presiden untuk menindak tegas Ahok yang diduga melakukan penistaan agama sebanyak dua kali, yakni pada 14 Oktober dan 4 November lalu. Menurut Presiden Jokowi dalam pidato pada Jumat (4/10), ia meminta agar polisi bekerja cepat, transparan, dan hati-hati dalam menangani kasus tersebut.
Setelah kasus tersebut dipelajari oleh kepolisian, rupanya Buni Yani pun juga diminta untuk bertanggung jawab atas posting-an transkrip video yang ia unggah. Hal tersebut disampaikan oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, pada Senin (7/11) dikutip dari Antara News. "Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor. Itu berpotensi dia menjadi tersangka juga dengan mengunggah video dan penyebarluasan lewat Facebook dia. Itu bisa menjadi sesuatu yang viral, dan kemudian menyulut kemarahan publik," tutur Boy kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (5/11).
Mengenai kasus yang membelitnya saat ini, Buni Yani dikabarkan tak ingin memberi komentar terlalu jauh. Dihubungi oleh Liputan6.com, Buni Yani mengungkapkan jika keadaan saat ini sudah genting. "Situasi sekarang sudah genting. Saya tidak mau mengomentari persoalan-persoalan hukum. Sudah tidak terlalu bagus," ujar Buni Yani kepada Liputan6.com, Senin (7/11). Lebih lanjut, Buni menyerahkan seluruh persoalan hukum yang mengancamnya agar langsung ditanya kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya.
Siang ini (7/11), Buni Yani mengadakan konferensi pers guna memberikan klarifikasi dan penegasan soal kasus yang membelitnya saat ini di Gedung Wisma Kodel, lantai 11, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.