Sukses

Lifestyle

Ahok Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Fimela.com, Jakarta Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok rencananya akan jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama, hari ini Senin (7/11). Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, seperti diwartakan Antara, pemeriksaan Ahok akan berlangsung di Gedung Utama Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut semata-mata karena alasan keamanan. Pasalnya, jika pemeriksaan dilakukan di kantor Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, dikhawatirkan bisa menimbulkan ketidaknyamanan. "(Pemeriksaan) di Mabes Polri karena alasan keamanan. Kalau di KKP, kan kami hanya menumpang. Banyak kantor lain di sana sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketidaknyamanan," ucap Komjen Ari saat dihubungi via telepon oleh Antara, Senin (7/11).

Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama saat mengikuti sidang lanjutan di MK, Jakarta, Senin (5/9). Ahok menjalani Sidang Lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurutnya, Bareskrim masih memerlukan keterangan beberapa saksi ahli dalam penanganan kasus Ahok. Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Ahok sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. "Rencana Senin pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan sebagai saksi," tuturnya kepada Antara.

Sebelumnya, Senin (24/10), Ahok telah mendatangi Bareskrim untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus yang melatarbelakangi aksi demonstrasi 4 November silam. Kedatangan tersebut, menurut laporan Antara, merupakan inisiatif Ahok sendiri.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menerima kunjungan pemain dan kru film 3 Srikandi, Jakarta, Selasa (19/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, sejauh ini polisi telah meminta keterangan 22 saksi, di mana tujuh di antaranya merupakan saksi ahli. Berdasarkan laporan Antara, para saksi ahli berasal dari Majelis Ulama Indonesia, ahli tafsir, ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading