Fimela.com, Jakarta Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok sepertinya semakin memanas. Puncaknya, kemarin, Jumat, 4 November 2016 ribuan masyarakat Indonesia melakukan aksi demo besar-besaran di Istana Negara meminta Ahok segera diadili.
BACA JUGA
Advertisement
Bisa dibilang kasus yang menimpa Ahok saat ini tidak dapat dilepaskan dari nama Buni Yani, pria yang mengaku mantan wartawan yang mengunggah video dan tulisan mengenai Ahok soal Surat Al maidah ayat 51. Namun beberapa waktu lalu, tepatnya saat hadir dalam acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada 11 Oktober lalu sempat mengungkapkan sebuah pengakuan mengejutkan.
Buni Yani mengaku salah mentranskip ucapan Ahok soal Surat Al maidah 51 tersebut. Dia mengaku ada satu kata yang tidak ia transkip, yakni kata ‘pakai’. Buni Yani menulis “Dibohongi Surat Al Maidah 51”, padahal yang diucapkan oleh Ahok adalah,”Dibohongi pakai Surat Al Maidah.”
“Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone, saya hanya menggunakan handphone saya saja, jadi mungkin nggak ketranskip. Tadi saya lihat memang itu tadi ada kata ‘pakai’. Saya mengakui kesalahan saya sekarang,” ujar Buni Yani.
“Tapi, meskipun saya mengakui kesalahan saya persoalan kata ‘pakai’, secara simatik bahwa itu tetap di sana ada unsur, sebetulnya ada unsur yang sensitif, yang mestinya tidak diucapkan oleh pejabat publik,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam acara tersebut Buni Yani pun mengungkapkan bahwa sebenarnya dia bukanlah orang yang pertama kali mengunggah video Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51. Kasus Ahok ini pun membuat Buni Yani akhirnya dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016 dengan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE.